Wednesday, May 28, 2014

Konsep Teoritis Dalam Analisi Koperasi



KONSEP TEORITIS DALAM ANALISIS KOPERASI

  • Analisis pemecahan permasalahan perkoperasian dengan mempelajari esensi koperasi yang membedakannya dengan organisasi lain yang bukan Koperasi, sehingga dapat ditetapkan berbagai kebijakan yang tidak menyimpang dari konsep Koperasi yang sebenarnya.
  • Tujuan utama anggota koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraannya (dalam arti ekonomi identik dengan pendapatan).
  • Aspek ekonomi lebih dominan dalam pengembangan organisasi Koperasi dianding aspek lainnya.
  • Menurut Emmanuel Kant : „tidak ada praktek yang berhasil baik tanpa teori yang baik‟.
  • Fakta menunjukkan organisasi-organisasi Koperasi hanya mencakup satu bagian dari semua kegiatan ekonomi, dan Koperasi hanya akan hidup dalam kondisi-kondisi yang sangat khusus.
  • Dalam situasi khusus organisasi Koperasi mempunyai tingkat efisiensi yang lebih baik dibanding organisasi-organisasi lainnya.
  • Kemudahan-kemudahan dan hak monopoli menyebabkan institusi Koperasi mampu menekan biaya, sehingga biaya rata-ratanya akan lebih rendah daripada biaya rata-rata organisasi lain.

ORGANISASI KOPERASI
  Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama orang yang dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.
          Sebagai organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam operasionalnya harus sinkron.



          Selanjutnya dalam melaksanakan roda organisasinya koperasi harus tunduk pada tata nilai tertentu yang merupakan karakteristik koperasi tata nilai ini dapat kita baca di Undang-undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian terutama pasal 2 s/d 5, yang lazim disebut : Landasan Asas, Tujuan, Fungsi dan Peran serta Prinsip-prinsip koperasi.
  Penjelasannya sebagai berikut :  
LANDASAN DAN ASAS (Pasal 2)
          Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
  TUJUAN (Pasal 3)
          Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  FUNGSI DAN PERAN (Pasal 4) Fungsi dan peran koperasi adalah :
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan dan sosialnya.
b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
d. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

   PRINSIP - PRINSIP KOPERASI (Pasal 5) 1. Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
  a. Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka   b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis   c. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota   d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal   e. Kemandirian 2. Dalam mengembangkan koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut :   a. Pendidikan perkoperasian   b. Kerjasama antar koperasi     

APA YANG MENJADI TUJUAN INDIVIDU KOPERASI :
          Ada beberapa teori tujuan individu anggota koperasi dalam keikutsertaannya di organisasi koperasi antara lain Teori Kebutuhan.
          AM. Maslow yang menyebutkan bahwa " Setiap Manusia Mempunyai Lima Kebutuhan Yang Berjenjang "
1. Kebutuhan Fisik 2. Kebutuhan Rasa Aman 3. Kebutuhan Bermasyarakat / Sosialisasi 4. Kebutuhan Penghargaan 5. Kebutuhan Aktualisasi Diri    Secara umum teori kebutuhan tersebut dapat dibagi menjadi dua : 1. Kebutuhan Fisik 2. Kebutuhan Rohani . 
        
   STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
         Untuk mewujudkan integrasi antar fungsi dan antar formasi jabatan/orang yang menjalankan roda organisasi koperasi ada struktur organisasi yang jelas tepat dan efisien, struktur organisasi dituangkan dalam peraturan yang jelas dan tegas di dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan peraturan lain.

  PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI         
 Dalam Undang-undang RI No. 25 Tahun 1922 tentang Perkoperasian, bahwa perangkat organisasi terdiri dari : 1. RAPAT ANGGOTA (RA) 2. PENGURUS 3. PENGAWAS
       Ketiga perangkat organisasi koperasi tersebut maupun yang bukan yaitu manajer merupakan tim manajemen yang mempunyai ikatan kolektif dalam menjalankan fungsi organisasi

Prinsip-prinsip Koperasi berdasarkan Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu :
1)Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela
2)Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3)Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-     masing
4)Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5)Kemandirian
6)Pendidikan perkoperasian
7)Kerjasama antar Koperasi
Kedua prinsip terakhir (6 dan 7) merupakan prinsip pengembangan Koperasi.

0 comments:

Post a Comment