- Analisis pemecahan permasalahan perkoperasian dengan mempelajari esensi koperasi yang membedakannya dengan organisasi lain yang bukan Koperasi, sehingga dapat ditetapkan berbagai kebijakan yang tidak menyimpang dari konsep Koperasi yang sebenarnya.
- Tujuan utama anggota koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraannya (dalam arti ekonomi identik dengan pendapatan).
- Aspek ekonomi lebih dominan dalam pengembangan organisasi Koperasi dianding aspek lainnya.
- Menurut Emmanuel Kant : „tidak ada praktek yang berhasil baik tanpa teori yang baik‟.
- Fakta menunjukkan organisasi-organisasi Koperasi hanya mencakup satu bagian dari semua kegiatan ekonomi, dan Koperasi hanya akan hidup dalam kondisi-kondisi yang sangat khusus.
- Dalam situasi khusus organisasi Koperasi mempunyai tingkat efisiensi yang lebih baik dibanding organisasi-organisasi lainnya.
- Kemudahan-kemudahan dan hak monopoli menyebabkan institusi Koperasi mampu menekan biaya, sehingga biaya rata-ratanya akan lebih rendah daripada biaya rata-rata organisasi lain.
ORGANISASI KOPERASI
Organisasi koperasi
adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang
mempunyai kepentingan yang sama orang yang dan bermaksud mencapai tujuan yang
ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.
Sebagai
organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari
tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin
harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam
operasionalnya harus sinkron.
Selanjutnya
dalam melaksanakan roda organisasinya koperasi harus tunduk pada tata nilai
tertentu yang merupakan karakteristik koperasi tata nilai ini dapat kita baca
di Undang-undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian terutama pasal 2
s/d 5, yang lazim disebut : Landasan Asas, Tujuan, Fungsi dan Peran serta
Prinsip-prinsip koperasi.
Penjelasannya
sebagai berikut :
LANDASAN DAN ASAS (Pasal 2)
Koperasi
berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas
kekeluargaan.
TUJUAN (Pasal 3)
Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD
1945.
FUNGSI DAN PERAN (Pasal 4) Fungsi dan peran koperasi adalah
:
a.
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan dan sosialnya.
b.
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia
dan masyarakat.
c.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian
nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
d.
Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan
usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
PRINSIP - PRINSIP KOPERASI (Pasal 5)
1. Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
a. Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka b. Pengelolaan dilakukan
secara demokratis c. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota d. Pemberian balas jasa
yang terbatas terhadap modal e. Kemandirian 2. Dalam mengembangkan
koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut :
a. Pendidikan perkoperasian b. Kerjasama antar koperasi
APA YANG MENJADI TUJUAN INDIVIDU
KOPERASI :
Ada
beberapa teori tujuan individu anggota koperasi dalam keikutsertaannya di
organisasi koperasi antara lain Teori Kebutuhan.
AM.
Maslow yang menyebutkan bahwa " Setiap
Manusia Mempunyai Lima Kebutuhan Yang Berjenjang "
1.
Kebutuhan Fisik 2. Kebutuhan Rasa Aman 3. Kebutuhan Bermasyarakat / Sosialisasi
4. Kebutuhan Penghargaan 5. Kebutuhan Aktualisasi Diri Secara umum
teori kebutuhan tersebut dapat dibagi menjadi dua : 1. Kebutuhan Fisik 2.
Kebutuhan Rohani .
STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
Untuk
mewujudkan integrasi antar fungsi dan antar formasi jabatan/orang yang
menjalankan roda organisasi koperasi ada struktur organisasi yang jelas tepat
dan efisien, struktur organisasi dituangkan dalam peraturan yang jelas dan
tegas di dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan peraturan lain.
PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI
Dalam
Undang-undang RI No. 25 Tahun 1922 tentang Perkoperasian, bahwa perangkat
organisasi terdiri dari : 1. RAPAT ANGGOTA (RA) 2. PENGURUS 3. PENGAWAS
Ketiga
perangkat organisasi koperasi tersebut maupun yang bukan yaitu manajer
merupakan tim manajemen yang mempunyai ikatan kolektif dalam menjalankan fungsi
organisasi
Prinsip-prinsip Koperasi berdasarkan
Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu :
1)Keanggotaan bersifat terbuka dan
sukarela
2)Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3)Pembagian sisa hasil usaha dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing- masing
4)Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
5)Kemandirian
6)Pendidikan perkoperasian
7)Kerjasama antar Koperasi
Kedua
prinsip terakhir (6 dan 7) merupakan prinsip pengembangan Koperasi.
0 comments:
Post a Comment