Thursday, June 19, 2014

Kemana Anggaran Fungsi Pendidikan Disebar?

Ke Mana Anggaran Fungsi Pendidikan Disebar?JAKARTA - Setiap tahun, anggaran fungsi pendidikan mendapat porsi besar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tahun ini, pemerintah menggelontorkan Rp371,16 triliun untuk pos tersebut.
Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh, dana tersebut dialokasikan ke 16 kementerian/lembaga dan pos anggaran pendidikan melalui transfer daerah, termasuk gaji pendidik. Jatah pos transfer daerah ini paling besar, yakni 65,3 persen atau Rp238,6 triliun.

"Sisanya, Rp80,6 triliun atau sekira 21,3 persen dianggarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dan 11 persen lainnya ada di Kementerian Agama dan di 14 kementerian atau lembaga lain yang melaksanakan fungsi pendidikan," kata Nuh, seperti dikutip dari laman Kemendikbud, Kamis (19/6/2014).

Nuh mengakui, sistem tata kelola anggaran pendidikan ini harus jauh lebih baik mengingat besarnya dana tersebut. Kemendikbud sendiri baru-baru ini mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Kemendikbud tahun anggaran 2013. Nuh mengklaim, BPK menilai Kemendikbud mampu menyelesaikan program-program pendidikan dan kebudayaan dengan baik.

Mantan menteri komunikasi dan informatika (Menkominfo) ini memaparkan, pembagian anggaran pendidikan di Kemendikbud mencakup tiga pos besar. Pos anggaran mengikat mendapat jatah 75,65 persen, kemudian prioritas nasional 22,56 persen dan manajemen nongaji 1,79 persen.

Anggaran mengikat, kata Nuh, meliputi Bantuan Siswa Miskin (BSM), gaji dan operasional, pendapatan nasional bukan pajak (PNBP), tunjangan guru, tunjangan dosen non-PNS, ujian nasional (UN) dan akreditasi, beasiswa berprestasi serta BOP.

Pos ini juga menanggung dana bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN) dan pendaftaran mahasiswa, bantuan operasional sekolah siswa miskin (BOS SM), beasiswa guru dan dosen, sertifikasi guru dan dosen, PHLN serta RMP PHLN.

Kemudian, anggaran prioritas nasional membiayai program wajib belajar sembilan tahun, kurikulum, pendidikan menengah universal (PMU), penelitian dan pengembangan, budaya dan bahasa, pengembangan SDM, Paudisasi dan kecakapan hidup, lanjutan sarana dan prasarana perguruan tinggi, kompetisi dan lomba.

"Sedangkan anggaran Kemendikbud non-gaji dipakai untuk koordinasi, monitoring, dan evaluasi serta pengawasan," imbuhnya.

Selain Kemendikbud dan Kementerian Agama, 14 kementerian lembaga yang juga mengelola anggaran fungsi pendidikan adalah Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Perpustakaan Nasional, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Pertanahan Nasional, Badan Meteorologi dan Geofisika, dan Badan Tenaga Nuklir Nasional.

0 comments:

Post a Comment