Thursday, June 19, 2014

Mahasiswa Kedokteran pun Harus Ikut Uji Kompetensi

Mahasiswa Kedokteran pun Harus Ikut Uji KompetensiJAKARTA - Layaknya guru, seorang dokter juga harus menghadapi uji kompetensi. Sehingga kompetensi mereka pada profesi tersebut tidak lagi diragukan.
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) dan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia menjalin kerja sama dalam pelaksanaan uji kompetensi dokter maupun calon dokter tersebut. Dengan demikian peran perguruan tinggi akan semakin besar dalam proses tersebut.

Menurut Ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) Tri Hanggono Achmad, pelaksanaan uji kompetensi untuk profesi dokter sudah dilaksanakan sejak 2007. Namun, lanjutnya, uji kompetensi tersebut hanya diperuntukan bagi para dokter, bukan mahasiswa.

"Landasan hukum pelaksanaan uji kompetensi diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 2009 tahun 2004 tentang praktik kedokteran. Dokter harus lulus uji kompetensi sehingga dinyatakan kompeten. Kemudian, pada 2013 ada UU Nomor 20 tentang pendidikan kedokteran yang menyatakan sebelum lulus, mahasiswa sudah memiliki sertifikasi. Sehingga ketika  perguruan tinggi meluluskan mahasiswa mereka sudah terbukti kompeten sebagai seorang dokter," ujar Tri kepada Okezone selepas acara di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Senayan, Jakarta Selatan, Senin (16/6/2014).

Tri menyebut, keberadaan UU Pendidikan Kedokteran 2013 menyebabkan porsi institusi pendidikan semakin tinggi dalam proses uji kompetensi. Perguruan tinggi, lanjutnya, mendapat tanggung jawab untuk meningkatkan kompetensi calon dokter dalam menembus standar kompetensi tersebut.

"Dulu uji kompetensi hanya untuk mereka yang sudah dokter. Tapi sekarang, dengan adanya UU Pendidikan Kedokteran itu, uji kompetensi ditujukan bagi mahasiswa Kedokteran yang sudah menyelesaikan pendidikan profesi (coas). Jadi masih dalam proses pendidikan dan menjadi tanggung jawab institusi pendidikan yang bersangkutan," tuturnya.

Sementara itu, Dirjen Dikti Djoko Santoso menyatakan, uji kompetensi untuk dokter dan calon dokter yang dilaksanakan oleh panitia nasional yang ditetapkan Dikti akan berlangsung pada Agustus mendatang. Mereka yang bisa mengikuti kegiatan tersebut akan mendapatkan sertifikat kompetensi yang diberikan oleh kolegium yang berada dalam wadah Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Mahasiswa yang akan mengikuti uji kompetensi tentu harus menyelesaikan semua proses pendidikan, termasuk pendidikan profesi. Kalau lulus uji kompetensi dapat sertifikat profesi dari kampus dan sertifikat kompetensi yang diterbitkan kolegium," papar Djoko.
Djoko mengungkap, bukan tidak mungkin pelaksanaan uji kompetensi bagi dokter dan calon dokter tersebut hanya berlangsung di Jakarta. Sementara untuk biaya, lanjutnya, sudah termasuk dalam biaya kuliah. Sehingga tidak dipungut biaya lagi.

"Mulai Agustus akan kita laksanakan. Apa hanya di Jakarta saja? Lihat sistem yang dibuat panitia. Mungkin saja akan dilaksanakan di berbagai daerah lainnya. Untuk biaya, biasanya kalau PTN biaya sudah termasuk dalam biaya kuliah (SPP)," tuturnya.

0 comments:

Post a Comment